Bitung – Pemkot Bitung secara resmi menerbitkan surat cuti bersama dalam rangka perayaan hari raya Natal, Rabu (23/12/2015).
Menurut Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, surat edaran cuti bersama dalam rangka hari raya Natal adalah tanggal 24 Desember. Sedangkan tanggal 25 Desember adalah libur nasional dalam rangka peringatan hari raya Natal.
“Jadi hanya tanggal 24 dan 25 Desember PNS jajaran Pemkot libur, diluar tanggal itu aktivitas kantor seperti biasa,” kata Erwin.
Surat edaran cuti bersama dan libur nasional dalam rangka hari raya Natal kata dia, sudah ditembuskan ke seluruh SKPD jajaran Pemkot. Dan surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang.(abinenobm)