Rapat dengar pendapat soal ijin disco tanah
Bitung – Pemkot Bitung bersama Polres Bitung dengan Perkumpulan Masyarakat Pencinta Musik (PNPM) Sulut di Kota Bitung bakal melakukan kajian tentang disco tanah. Kajian itu menyangkut masalah ijin dan tata tertib karena selama ini disco tanah dianggap menjadi biang tindakan kriminal sehingga tak diperbolehkan lagi.
Hal itu disepakati Pemkot, Polres dan pengurus PNPM Sulut dalam rapat dengar pendapat lintas Komisi A,B, dan C DPRD Kota Bitung menindaklanjuti aspirasi dari PNPM Sulut di Kota Bitung untuk membahas music disco di Kota Bitung yang tidak lagi diijinkan, Selasa (17/2/2015).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi C, John Hamber dan dihadi Kasat Intel Polres Bitung, AKP Luther Tadung, Assisten Satu, Fabian Kaloh, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Boy Rumawung, Kepala Kesbangpol Pemkot Bitung, Julius Warouw dan perwakilan PNPM Sulut, Reky Asia.(abinenobm)