Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Pemkot Bitung Sikapi Surat Edaran Kasatgas Nomor 11 Tahun 2022

by redaksibm
Selasa, 8 Maret 2022, 21:51 pm
in COVID19, Kota Bitung
A A
  • 3shares
Maurits Mantiri-Hengky Honandar

Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 8 Maret 2022 yang diterbitkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto Ssos MM.

Diterbitkannya SE Nomor 11 tahun 2022, maka SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Intinya, kendati ada kelonggaran namun sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, PPDN atau pelaku perjalanan tetap mengutamakan protokol kesehatan”

Albert Sergius

Mengacu ke SE terbaru yang fokus ke protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah indonesia.

Pemkot dalam kesimpulanya terkait dengan SE Nomor 11 tahun 2022 adalah setiap PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rapid test PCR dan rapit test antigen tidak di berlakukan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis I dan II).

Juga,  PPDN yang baru menerima vaksin dosis I atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Serta surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Intinya, kendati ada kelonggaran namun sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, PPDN atau pelaku perjalanan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius, Selasa (8/3/2022).

Tidak hanya bagi PPDM dan pelaku perjalanan, namun kata Albert, semua masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan.

“Juga bagi yang belum divaksin agar segera mengikuti program Gerai Sepakat Vaksin demi keselamatan bersama,” katanya.

(***/abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Albert Sergius PelenkahuMaurits MantiriMaurits Mantiri-Hengky HonandarPelaku perjalanan luar negeriwalikota bitung

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.