BITUNG—Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya cukup ditakuti bagi tiap pejabat ataupun kepala daerah. Tak terkecuali di Bitung, dimana pihak Pemkot langsung ketakutan dan ketar-ketir ketika diisukan bakal diperiksa KPK terkait dana bencana tahun anggaran 2010 serta pemanfaatannya yang danggap sarat penyimpangan.
“Berita soal KPK terkait dana bencana Bitung tahun 2010 tidak benar sama sekali dan tak mendasar. Pasalnya untuk anggaran itu sendiri baru akan ditenderkan jadi apanya yang mau diperiksa KPK,” jelas Kasubag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, Selasa (25/01).
Kontu sendiri menjelaskan, dana bencana merupakan bantuan pemerintah pusat lewat badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) ke Pemkot Bitung melalui dinas penanggulangan bencana kota Bitung sebagai penanggung-jawab pelaksanaan. Sedangkan dinas PU merupakan instansi
teknis pelaksanaan proyek tersebut.
“Mengingat dalam melaksanakan proyek tersebut harus melalui berbagai tahapan dan mekanisme berdasarkan petunjuk pemerintah pusat maka setelah dana tersebut masuk selanjutnya dilakukan proses tender yang akan dilakukan oleh instansi teknis yang segera dimulai pada minggu ini,” jelas Kontu.
Soal surat KPK sendiri menurut Kontu, itu merupakan program rutin dari KPK untuk melakukan pemantauan, permintaan data realisasi kegiatan pembangunan/pemeliharaan infrastruktur tahun anggran 2010. Sesuai dengan surat KPK nomor R-2842.8/30-33/10/2010 yang dilakukan di
seluruh wilayah Indonesia dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.
“Jadi surat KPK tidak ada sangkut pautnya dengan dana bencana karena ini merupakan rutinitas semata dari KPK di seluruh daerah,” tegas Kontu. (EN)
BITUNG—Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya cukup ditakuti bagi tiap pejabat ataupun kepala daerah. Tak terkecuali di Bitung, dimana pihak Pemkot langsung ketakutan dan ketar-ketir ketika diisukan bakal diperiksa KPK terkait dana bencana tahun anggaran 2010 serta pemanfaatannya yang danggap sarat penyimpangan.
“Berita soal KPK terkait dana bencana Bitung tahun 2010 tidak benar sama sekali dan tak mendasar. Pasalnya untuk anggaran itu sendiri baru akan ditenderkan jadi apanya yang mau diperiksa KPK,” jelas Kasubag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, Selasa (25/01).
Kontu sendiri menjelaskan, dana bencana merupakan bantuan pemerintah pusat lewat badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) ke Pemkot Bitung melalui dinas penanggulangan bencana kota Bitung sebagai penanggung-jawab pelaksanaan. Sedangkan dinas PU merupakan instansi
teknis pelaksanaan proyek tersebut.
“Mengingat dalam melaksanakan proyek tersebut harus melalui berbagai tahapan dan mekanisme berdasarkan petunjuk pemerintah pusat maka setelah dana tersebut masuk selanjutnya dilakukan proses tender yang akan dilakukan oleh instansi teknis yang segera dimulai pada minggu ini,” jelas Kontu.
Soal surat KPK sendiri menurut Kontu, itu merupakan program rutin dari KPK untuk melakukan pemantauan, permintaan data realisasi kegiatan pembangunan/pemeliharaan infrastruktur tahun anggran 2010. Sesuai dengan surat KPK nomor R-2842.8/30-33/10/2010 yang dilakukan di
seluruh wilayah Indonesia dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.
“Jadi surat KPK tidak ada sangkut pautnya dengan dana bencana karena ini merupakan rutinitas semata dari KPK di seluruh daerah,” tegas Kontu. (EN)