Bitung – Perhatian Pemkot terhadap ribuan PNSnya patut diacungi jempol. Dimana, Selasa (29/4/2014) Wakil Walikota, Max Lomban secara resmi mendaftarkan ribuan PNS Pemkot Bitung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Iuran yang akan dibayarkan ke BPJS sebesar Rp10.260 per PNS, itu hanya untuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, belum termasuk jaminan hari tua,” kata Lomban.
Program BPJS ini kata Lomban sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Perpres Nomor 109 tahun 2013 Penahapan Kepesertaan Jamsos.
Lomban menyampaikan, banyak masyarakat termasuk PNS yang masih belum tahu apa itu BPJS. Sehingga pihaknya menggelar sosialisasi BPJS di ruangan BPU yang dihadiri PNS dan puluhan perwakilan perusahaan serta dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Provinsi Sulawesi Utara, Rudy Yunarto.
“Melalui sosialisasi ini dapat dijelaskan bahwa BPJS bukan hanya untuk kesehatan, melainkan ada juga untuk ketenagakerjaan,” katanya.
Pada kesempatan itu juga atas nama seluruh PPNSl yang ada di lingkungan Pemkot, Lomban menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan, bersama dengan Yunarto. Lomban juga mengatakan bahwa akan berusaha semaksimal mungkin agar kedepannya seluruh PNS di Kota Bitung bisa masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS.(*/abinenobm)