
RATAHAN – Pemkab Mitra mempertahankan Perda Nomor 19 tahun 2009 perihal logo baru Kabupaten Mitra seperti dikatakan Plt Sekda Mitra Dra Helda Saroinsong kepada wartawan Selasa (01/12), “logo baru sudah diperdakan dan sudah digunakan selama tiga bulan, jadi kami tetap menggunakan logo Merpati,” tegasnya.
Pernyataan Saroinsong sontak ditanggapi serius kalangan masyarakat Mitra. Dian Naray SE warga Tombatu kepada beritamanado Rabu (02/12) menyatakan, menyayangkan sikap Pemkab Mitra yang terkesan melawan keputusan Pemprop Sulut, “Pemprop telah menolak usulan perda baru Mitra, kenapa masih lawan aturan, kami saja rakyat biasa tahu aturan, masakan pihak Pemkab masih bersikeras,” ujarnya dengan nada tinggi.
Diketahui penolakan logo baru Mitra terus dilakukan banyak elemen masyarakat termasuk Organisasi Adat Brigade Manguni melalui Tonaas Wangko, Decky Maengkom mengecam keras penggunaan logo baru Mitra, bahkan Senin (30/11), Wakil Bupati Mitra, Drs Jeremia Damongilala mengatakan Pemkab Mitra harus segera kembali menggunakan logo Burung Manguni. (JRY)