Ratahan – Baru-baru ini pihak Letjend (purn) Jhony Lumintang melalui pengacaranya, Sonny Wuisan melayangkan somasi ke DPRD Mitra untuk segera mengosongkan lahan hibah kantor Bupati Mitra yang kini telah dialih fungsikan sebagai Kantor DPRD Mitra.
Layangan somasi ini dikarenakan bahwa, tindakan Pemkab Mitra yang
mengalihfungsikan lahan hibah Kantor Bupati Mitra menjadi kantor DPRD Mitra adalah suatu kesalahan yang tak sesuai dengan perjanjian hibah lahan tersebut.
Menyikapi akan layangan somasi pihak JL tersebut, Pemkab Mitra melalui Kabag humas, Drs Esra Sengkey MSi mengakui, bahwa Pemkab Mitra melalui ibu bupati Telly Tjanggulung waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan pihak JL guna menyelesaikan persoalan lahan hibah yang kini dipergunakan sebagai kantor sementara DPRD.
Langkah ini sendiri disampaikan jubir Pemkab Mitra ini, sebenarnya sudah lama direncanakan ibu bupati. Namun sehubungan dengan padatnya tugas dari bupati, sehingga hal ini pun belum bisa dilaksanakan.
“Kami sudah koordinasikan hal ini dengan ibu bupati, pastinya waktu dekat ini Pemkab akan menemui pihak JL untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Dengan harapan langkah ini akan memperoleh hasil yang positif, sekaligus bisa diterima dengan baik pihak JL,” pungkas Sengkey sembari menambahakan, bahwa Pemkab Mitra sangat berharap persolan ini akan segera terselesaikan secara kekeluargaan. (Dul)