Manado, BeritaManado.com – Pemahaman tim perencanaan di setiap Perangkat Daerah dan Kecamatan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menyediakan data dan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah (LPPD), menjadi hal mutlak. Kondisi ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mitra telah berjalan baik dan sesuai harapan.
Untuk itulah, Pemkab Mitra melalui pihak Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Reviu/Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, 5-7 Juli 2017.
Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tentang bagaimana penyusunan LPPD secara lebih baik. “LPPD ini merupakan indikator utama dalam menilai progres report keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Robert kepada Berita Manado, Rabu (5/7/2017).
Lanjut Rogahang, reviu LPPD ini meliputi laporan program dan kegiatan perangkat daerah dan kecamatan yaitu SOP, Renstra, Renja, DPA, Perda, Laporan Keungan, RKA, dan IKK. “Setelah dilakukam reviu, hasil kesimpulannya akan diasampaikan ke provinsi untuk selanjutnya akan diperiksa Kementerian Dalam Negeri. Dalam pemeriksaan nanti, semua akan dikroscek,” jelas Rogahang.
Sementara itu Bupati James Sumendap SH melalui Sekda Ir Farry Liwe disela-sela membuka Bimtek mengatakan, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan dapat mamahami reviu atau evaluasi LPPD. Hal ini penting karena LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari empat kategori penilaian yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah, Pemkab Mitra sendiri pada tahun tahun 2015 meraih penilaian sangat tinggi dan berada pada posisisi 4 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. Untuk LPPD tahun 2016, kita optimis meningkat atau lebih baik,” tukas Liwe. (rulan sandag)