
Ratahan, BeritaManado.com – Dalam rangka peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menandatangani surat pernyataan komitmen penerapan aplikasi e-Kinerja.
Bahkan, tak tanggung-tanggung dalam surat tersebut juga disertai komitmen untuk siap tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos, bersama dengan para kepala dinas dan badan di lingkup Pemkab Mitra jika tak melaksanakannya.
Pelaksanaan e-kinerja ini merupakan komitmen Bupati James Sumendap sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ingin para ASN di lingkup Pemkab Mitra lebih meningkatkan kinerja.
Komitmen ini juga merupakan implementasi nyata Pemkab Mitra sejak ditunjuk sebagai Pilot Project penerapan e-Kinerja oleh BKN belum lama ini.
“Kami seluruh jajaran Pemkab Mitra, saya dan para kepala perangkat daerah, berkomitmen siap menerapkan e-Kinerja dan siap tak terima TKD jika tidak melaksanakannya,” ungkap David Lalandos.
Lanjut dikatakannya, komitmen kesediaan dan kesanggupan penerapan e-Kinerja ini mulai diberlakukan terhitung 2 Maret 2020.
“Komitmen ini mulai diberlakukan sejak Senin 2 Maret 2020 dan setiap ASN di Pemkab Mitra juga wajib menginput kegiatan harian di aplikasi e-kinerja,” tandas David Lalandos.
Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow menambahkan, aplikasi tersebut nantinya merupakan instrumen penting penilaian prestasi kerja ASN, guna mewujudkan pegawai yang berkinerja tinggi.
“Mulai Senin 2 Maret 2020, seluruh kepala OPD hingga kepala Puskesmas sudah menandatangani perjanjian komitmen dan bertanggung jawab terkait pelaksanaan e-Kinerja ini di lingkungannya,” kata Marie Makalow.
Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja para ASN.
“Nantinya ada sanksi yang akan diberikan jika peraturan ini tidak dilaksanakan, diantaranya ada pegawai tidak bisa naik pangkat, bahkan sampai diberhentikan secara tidak hormat ketika tidak memenuhi nilai kinerja,” pungkas Marie Makalow.
(Jenly Wenur)