Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Selasa (30/5/2017) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dipusatkan di lokasi wisata Lamet Ratahan dibuka secara resmi oleh Bupati James Sumendap SH melalui Asisten I Drs Gotlieb Mamahit.
Dihadapan peserta yang tertidiri dari perwakilan perangkat daerah, kecamatan dan desa, Mamahit meminta agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap paham-paham yang merusak kebhinekaan serta gangguan keamanan yang mengatasnamakan agama atau radikalisme.
“Dukung terus kepolisian dan TNI untuk kepentingan keamanan NKRI, jangan melakukan demo-demo, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu yang memecah belah, aktifkan pos kamling, kenali masyarakat masing-masing, jaga persatuan dan kesatuan,” pesan Mamahit.
Lanjut Mamahit, terkait sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, kiranya peserta dapat memahami persis sehingga bermafaat dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Khusus untuk personil Pol-PP, teruslah belajar dan memperluas wawasan terkait aturan sehingga dapat menjalankan tupoksi dengan baik dan benar,” tukas Mamahit.
Sementara itu Kasat Pol-PP Janni Rolos S.Sos menjelakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam memelihara keamanan, ketentraman serta ketertiban masyarakat.
“Disamping itu bagaimana berperan dalam kegiatan penanganan bencana serta sosial kemasyarakatan,” jelas Rolos. (rulan sandag)