Ratahan – Komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara(Mitra) untuk berpihak kepada masyarakat ditunggu warga Desa Kalait Raya, Kecamatan Touluaan Selatan.
Menurut tokoh masyarakat Kalait Raya Ot Liwe, keberadaan perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ) untuk masuk dan beroperasi di wilayah setempat, menjadi pembuktian bagi pemerintah daerah apakah akan pro rakyat atau pihak investor.
“Jangan sampai karena ingin memuluskan masuknya pihak perusahaan lantas pemerintah mengabaikan rakyatnya. Investor kami dukung, tapi tuntutan masyarakat berupa wilayah pertambang rakyat (WPR) harus dipenuhi Pemkab Mitra,” tegas Liwe kepada BeritaManado.com, Senin (15/12/2014).
Lanjut dia, meski tidak anti investasi, namun Pemkab Mitra atau pihak perusahaan jangan pernah bermimpi akan mendapat persetujuan masyarakat Kalait Raya apabilah tuntutan WPR tidak dipenuhi.
“Intinya WPR harga mati bagi kami. Pemerintah harus menyiapkan itu. Dan kepada pihak perusahaan, apabila telah mengantongi ijin operasi kami minta untuk tidak menganggu tambang rakyat,” tukasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng sendiri mengatakan, pemerintah daerah akan sepenuhnya memperjuangkan tuntutan warga, tentunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Jadi silahkan masyarakat mengusulkannya melaui instansi teknis terkait,” kata Tinungki. (rulandsandag)
Ratahan – Komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara(Mitra) untuk berpihak kepada masyarakat ditunggu warga Desa Kalait Raya, Kecamatan Touluaan Selatan.
Menurut tokoh masyarakat Kalait Raya Ot Liwe, keberadaan perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ) untuk masuk dan beroperasi di wilayah setempat, menjadi pembuktian bagi pemerintah daerah apakah akan pro rakyat atau pihak investor.
“Jangan sampai karena ingin memuluskan masuknya pihak perusahaan lantas pemerintah mengabaikan rakyatnya. Investor kami dukung, tapi tuntutan masyarakat berupa wilayah pertambang rakyat (WPR) harus dipenuhi Pemkab Mitra,” tegas Liwe kepada BeritaManado.com, Senin (15/12/2014).
Lanjut dia, meski tidak anti investasi, namun Pemkab Mitra atau pihak perusahaan jangan pernah bermimpi akan mendapat persetujuan masyarakat Kalait Raya apabilah tuntutan WPR tidak dipenuhi.
“Intinya WPR harga mati bagi kami. Pemerintah harus menyiapkan itu. Dan kepada pihak perusahaan, apabila telah mengantongi ijin operasi kami minta untuk tidak menganggu tambang rakyat,” tukasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng sendiri mengatakan, pemerintah daerah akan sepenuhnya memperjuangkan tuntutan warga, tentunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Jadi silahkan masyarakat mengusulkannya melaui instansi teknis terkait,” kata Tinungki. (rulandsandag)