Ratahan, BeritaManado.com – Seiring waktu berjalan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai memberi signal membuka pintu masuknya perusahaan ritel atau retail di Mitra, setelah sebelumnya menolak dengan alasan akan berdampak pada usaha kecil.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag, Gotlieb Mamahit mengakui bahwa saat ini kondisi masyarakat Mitra sudah memerlukan adanya perusahaan ritel modern, seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
“Kondisi saat ini sudah diperlukan adanya perusahaan ritel karena bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya, Kamis (6/2/2020).
Kendati demikian masuknya perusahaan ritel ini tetap dipertimbangkan terkait untung rugi dan dampak terhadap masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya telah mempertimbangkan syarat yang akan diberikan bagi setiap perusahaan ritel sebelum membuka usahanya di Mitra.
Dengan ini tentunya diharapkan masuknya perusahaan ritel bisa mendongkrak perekonomian daerah dan masyarakat setempat.
“Bila nanti masuk di wilayah ini harus juga saling menguntungkan. Salah satunya kami berharap bisa membuka peluang kerja bagi masyarakat dan hasil UKM setempat bisa dijual di ritel ini. Sebab itu salah satu syarat masuknya perusahaan ritel di Mitra,” tandas Gotlieb Mamahit.
Sebelumnya, terkait peluang masuknya perusahaan ritel di Mitra sudah dibahas Dinas terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam suatu rapat kerja.
“Keberadaan perusahaan ritel modern saat ini sudah diperlukan di Mitra. Ini juga didasari tuntutan sebagian besar masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh karena sulit mencari sembako jika sudah di atas pukul 9 malam, apalagi saat Natal dan Tahun Baru lalu,” ujar Ketua DPRD Mitra Marty Ole, dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag di Ratahan, Rabu (5/2/2020).
Dirinya mengakui bahwa kondisi saat ini sangat diperlukan perusahaa ritel yang buka hingga larut malam, seperti isi surat keluhan warga yang dilayangkan kepadanya.
Walau begitu masuknya ritel, menurutnya harus disertai syarat yang wajib dipenuhi perusahaan ritel tersebut.
“Kami minta ada syarat yang wajib dipenuhi jika masuk di Mitra. Salah satunya harus ada yang beroperasi 1×24 jam, khususnya di Ratahan, Tombatu, dan Belang. Selain itu harus pekerjakan tenaga kerja lokal, serta mengakomodir produk UKM dari masyarakat,” pungkas Marty Ole.
(Jenly Wenur)