Minut, BeritaManado.com – Dugaan para legislator Minahasa Utara (Minut) bahwa Bupati Vonnie Anneke Panambunan telah salah melakukan refocusing anggaran penanganan COVID-19, hampir pasti benar.
Informasi yang dihimpun, Pemkab Minut dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp61 miliar atas penggunaan dana COVID-19 tahun 2020.
Nominal tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemkab Minut, baru-baru ini.
“Dana Covid Minut TGR. Harus dikembalikan Rp61 miliar. Terbanyak di Dinas Pangan sebesar Rp56 miliar, sisanya di sekretariat” ujar sumber resmi BeritaManado.com, 21 Desember lalu usai pertemuan BPK bersama kepala daerah.
Sayangnya, sejak informasi tersebut menyeruak, upaya konfirmasi terkait temuan ini, masih belum berhasil.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minut, hingga Selasa (29/12/2020) ini, memilih bungkam bahkan saling lempar bola.
“Coba konfirmasi pak sekda,” ujar Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau.
Sementara Sekda Minut Jemmy Kuhu juga lempar bola.
“Tanyakan ke Inspektorat,” singkat Kuhu yang menolak dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu juga sama, tutup mulut.
Umbase enggan merespon pertanyaan, baik lewat pesan whatsapp, tidak mengangkat telepon dan sulit untuk ditemui.
Disisi lain, Ketua DPRD Minut Denny Lolong ikut menyesalkan TGR Pemkab Minut yang jumlahnya sangat besar.
Menurut Lolong, gara-gara salah merefokusing anggaran, banyak pembiayaan yang penting yang tidak terbayarkan, salah satunya gaji perangkat desa dan tenaga honorer.
“Sekarang tinggal menunggu konsekuensi apa yang akan diterima. Tentu anggaran ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Lolong.
(Finda Muhtar)
Baca Berita Terkait:
Fraksi Golkar Sebut Angka di KUA PPAS Tak Rasional, Dana COVID-19 Cair Rp78 M Tanpa Pembahasan
Denny Lolong: Slogan Bupati Vonnie Panambunan Omong Kosong