Airmadidi-Bertempat di atrium lantai I Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), Selasa (6/6/2017), Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan membuka sosialisasi 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis.
Panambunan mengatakan, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam satu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
“Pengelolaan arsip sangat penting, dimana arsip harus disimpan dengan baik, untuk kedepan jika dibutuhkan untuk mencari data atau bukti data, itu tetap ada dan terawat rapi. Penyimpanan arsip ini sangat penting, karena arsip merupakan salah identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” ujar bupati.
Lanjutnya, pengembangan Dinas Kearsipan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.
“Maka tugas kearsipan adalah menyusun pedoman dan petunjuk teknis kebijakan, norma dan standar kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan serta pengawasan kearsipan, maka kita memerlukan proses serta waktu untuk pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Drs Max Tapada menjelaskan, ada 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan, dan bisa dilaksanakan di lingkungan Pemkab Minut.
“Tujuan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman dan wawasan bagi SKPD serta perangkat desa, dalam rangka melaksanakan 4 instrumen ini, yang sangat berguna karena berhubungan dengan surat-menyurat. Dan sesuai PP No 28 tahun 2012 tentang kerasipan, dimana 4 instrumen tersebut adalah nota naskah dinas, klasifikasi (kode), jadwal registrasi arsip (JRA), klasifikasi keamanan,” jelas Tapada kepada wartawan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, Sekda Ir Jemmy Kuhu MA, pemateri dari Pemprov Sulut, serta pimpinan perangkat daerah, camat dan hukumtua sebagai peserta.(***/findamuhtar)