
Airmadidi – Apalah daya, seperti nasi telah menjadi bubur. Ini terjadi dalam rehab kantor induk Pemkab Minut yang telah melewati masa pengerjaan.
Johannes Rumambi selaku Sekretaris Daerah Pemkab Minut pun tak bisa berbuat banyak, ketika dikonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan rehab, Rumambi seolah lepas tangan.
“Ini bukann kewenangan saya, tanya saja sama kepala proyeknya, kenapa bisa terlambat,” ujar Rumambi.
Pengerjaan rehab sesuai kontrak, seharusnya berakhir di akhir bulan September lalu. Dimana anggaran rehab memakan biaya Rp 1,2 milyar dari dana APBD Minut. (robin tanauma)