Amurang – Terkait adanya temuan sejumlah perusahaan yang tidak membayar pekerja sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP), disikapi secara serius oleh Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu, SE.
Bupati Minsel yang akrab disapa Tetty Paruntu ini, meminta instansi terkait memproses sesuai ketentuan yang ada, sembari meminta agar pengusaha memperhatikan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungan tenaga kerja, termasuk soal upah tenaga kerja.
“Kita menyambut baik setiap investasi yang ada di Minahasa Selatan, tapi perusahan wajib taat pada aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan,” ujar Tetty Paruntu, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (9/2/2015).
Tetty Paruntu menjelaskan, Pemkab Minsel sangat concern akan masuknya investasi dan segala urusan perizinan dipermudah, bahkan bisa dikatakan menyambut dengan “karpet merah”.
Meskipun demikian bukan berarti “tutup mata” bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor, karena kita menyiapkan sistem investasi yang sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang menegaskan, pemerintah tidak berdiri berat sebelah, tapi berada di tengah-tengah, untuk itu walaupun mewajibkan perusahaan mentaati peraturan.
“kalau ada konflik antara pihak perusahan dengan pekerja akan tetap melakukan pendekatan secara persuasif, kecuali nantinya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak tentunya ada langkah preventif,” tukas Prang.
Lanjut dia, selain UMP, turut diperhatikan persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), karena kalau tidak ada sanksi-sanksi disiapkan oleh Undang-undang sampai pada ancaman kurungan badan.
“Karena ini tidak hanya berkaitan dengan karyawan tapi juga lingkungan sekitar, untuk itu kami sudah menurunkan tim dalam rangka memeriksa di sejumlah perusahaan,” ungkapnya.
Ia mendambahkan, soal tenaga kerja perlu dilindungi akan hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan, sedangkan pihak perusahaan sudah seharusnya mematuhi peraturan yang terkandung di dalamnya.
“Ibu bupati sangat menseriusi akan persoalan inu, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” paparnya. (sanlylendongan)