Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Bagian Perekonomian akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pangkalan minyak tanah yang menjual harga di atas HET.
Sanksi berupa pencabutan izin setelah pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina. Kabag Perekonomian Minsel Corneles Mononimbar pihaknya mereka tidak akan main-main dengan temuan tersebut.
Mononimbar sudah memanggil dan melalukan rapat kepada seluruh pemilik pangkalan di Minsel untuk meberitahu soal peringatan tersebut.Di kabupaten ini terdapat 79 pangkalan minyak tanah non subsudi yang punya surat-surat izi resmi.
“Tapi sangat saya sayangkan tidak semua yang hadir melakukan rapat dengan pemerintah. Yang tidak hadir ada sekitar 40 persen pemilik pangkalan minyak,” ketusnya, Jumat (17/2).
Ia menambahkan yang hadir maupun tidak dalam rapat tersebut harus sepenuhnya mematuhi apa yang sudah diputuskan bersama dan jangan mengelak jika nantinya kedapatan menjual minyak tanah di atas HET. “saya kira hal ini dilakukan supaya warga merasa aman dan tidak khawatir dengan harga minyak tanah di pasaran,” tambahnya. (ceci)