
Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menghadiri Sosialisasi dalam rangka tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor: SE/4/II/01.01/MK/2022.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di RM Moeder’s, Selasa (25/7/2023) pukul 09.00 WITA dengan penyelenggara BPJS Cabang Tondano, secara khusus Bidang Kepesertaan Kesehatan.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan kepatuhan dan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dr Drs Dolfie Kuron MBA dalam sambutannya usai membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sejak dimulainya operasional BPJS Kesehatan di tahun 2014 lalu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi program strategis nasional yang terbukti memiliki dampak positif bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita mengetahui bahwa kebutuhan kesehatan menjadi hal dasar manusia dan tentu saja biayanya mahal tanpa ada dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga diharapkan tahun 2024 mendatang perlindungan peserta JKN di Indonesia akan mampu menyentuh angka 90 persen dari total jumlah penduduk,” ungkap Dolfie Kuron.
Ditambahkannya, surat edaran menteri tersebut hasil sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kemenparekraf RI, dimana surat tersebut mengatur beberapa hal penting mengenai kepesertaan perlindungan JKN bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia kepariwisataan.
“Surat Menparekraf RI menekankan bahwa hal tersebut bersifat wajib untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN. Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Dolfie Kuron.
Diharapkan, peserta aktif JKN atau calon peserta dengan adanya Surat Edaran Menparekraf RI akan mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan untuk semakin baik.
(Frangki Wullur)