Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minahasa

Pemkab Minahasa Godok 11 Desa Baru

by abm
Minggu, 27 Februari 2011, 19:00 pm - Updated on Senin, 28 Februari 2011, 09:32 am
in Minahasa
A A
  • 0share

TONDANO – Demi merespons aspirasi, dan keinginan warga, maka Pemkab Minahasa terus menggodok aspirasi pemekaran desa. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemekaran terhadap 11 desa. Sebelumnya Pemkab Minahasa telah meresmikan 39 desa baru.

Hal ini diutarakan  Kabag Pemerintahan Umum, Joris Tumilantouw, Minggu (27/02).

“Pelaksanaan pemekaran desa bahkan telah ditunjang dengan pembentukan tim khusus. Tim pembentukan dan pemekaran desa ini dibentuk oleh Bupati Minahasa,” ujar Tumilantouw.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, beberapa desa yang sedang dikaji untuk dimekarkan adalah Desa Koha, Pineleng, Lemo, Lolah Satu, Rumengkor, Kulo, dan beberapa desa lainnya. Menurutnya, semua desa ini harus melewati kajian untuk melihat kelayakannya untuk dimekarkan.

Tumilantouw menambahkan, pelaksanaan pemekaran desa dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan beberapa aturan lainnya.

“Secara umum, semua desa yang ingin dimekarkan harus memenuhi syarat formal, misalnya jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga, adanya sarana dan prasarana desa, serta berbagai ketentuan lainnya,” ujarnya. (abm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: minahasapemkab minahasatondano

Berita Terkini

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

23 Mei 2025

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.