Sitaro, BeritaManado.com — Pemkab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mensosialsiasikan tentang keberadaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk didalamnya beberapa istilah.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) merupakan orang yang belum menunjukkan gejala sakit, akan tetapi yang bersangkutan diketahui pernah bepergian ke degara episentrum COVID-19 atau sempat melakukan kontak dengan orang lain yang diduga positif COVID-19.
Pada tingkatan kedua yaitu Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dimana status ini menunjukkan adanya gejala seperti batuk, demam, pilek dan sesak nafas, dimana orang dengan status ini harus diperlakukan khusus karena sudah dapat dikategorikan sebagai paseien.
Tingkatan ketiga adalah Suspect, dimana orang dengan status ini sudah menunjukkan gejala terjangkit dan diduga kuat melakukan kontak dengan pasien yang positif COVID-19 dan harus menjalani pemeriksaan intensif melalui uji laboratorium terhadap spesimennya.
Tingkatan terakhir status positif, dimana seorang pasien berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro dr. Samuel Raule MKes yang juga sebagai salah satu personil Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa semoga penjelasan tersebut bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memahami berbagai tingkatan seputar COVID-19, sehingga tidak salah paham tetang status seseorang yang memiliki kemiripan gejala terjangkit COVID-19,” harap dr. Samuel Raule.
(Frangki Wullur)