
Manado — Proses pemungutan suara Pemilukada, khusunya pemilihan gubernur Sulut berpotensi untuk diulang kembali. Pasalnya, KPU Sulut melakukan verifikasi dan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 5.935 pemilih dari jumlah sebelumnya 1.745.477 pemilih tanpa rekomendasi dari Panwas Sulut.
“Kalau memang verifikasi DPT yang dilakukan oleh KPU Sulut per 31 Juli lalu tidak berdasarkan rekomendasi Panwas, tentu tidak menutup kemungkinan proses pemungutan suara untuk Pilgub diulang,” jelas anggota DPRD Sulut, Lexi Solang, Kamis (5/8) kemarin.
Apalagi jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan soal verifikasi DPT tersebut, maka tentu proses pemungutan suara akan diulang kembali. Karena menurut Solang, DPT adalah dasar yang harus jelas sebelum melakukan pemungutan suara serta hal yang rawan menimbulkan permasalahan jika tidak diselesaikan sebelum hari H.
Sesuai data DPT yang diterima dari KPUD Sulut, per tanggal 18 Juni ada 1.745.477 pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan rincian 883.629 pemilih laki-laki dan 861.848 pemilih perempuan. Namun tanggal 31 Juli lalu KPU Sulut kembali melakukan verifikasi DPT menjadi 1.751.412 pemilih dengan rincian 889.578 pemilih laki-laki dan 861.834 pemilih perempuan, dengan demikian ada penambahan DPT 5.935 pemilih tanpa rekomendasi dari Panwas Sulut. (EN)