
Tondano, BeritaManado.com — Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa tentang formasi Daerah Pemilihan (Dapil) kini sudah mendapat jawaban.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menyetujui rancangan kedua, dimana untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang di Kabupaten Minahasa akan menjadi 6 Dapil.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Minahasa Lord Malonda saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (7/2/2023).
“Jadi Minahasa akan memiliki 6 Dapil dengan pembagian jumlah kursi sesuai dengan kondisi jumlah pemilih di Dapil yang dimekarkan,” ungkap Malonda.
Ditambahkanya, untuk Dapil Minahasa I meliputi Kecamatan Tondano Utara, Tondano Selatan, Tondano Barat dan Tondano Timur dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Minahasa II ada Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Kakas Barat dan Remboken dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Minahasa III yang sebelumnya meliputi 10 kecamatan, kini ada perubahan menjadi dua daerah pemilihan.
Dapil Minahasa III kini tinggal menyisahkan empat kecamatan, yaitu Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Utara dan Langowan Selatan dengan alokasi 5 kursi.
Untuk Dapil Minahasa IV terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara serta Sonder dengan alokasi 6 kursi.
Selanjutnya wilayah yang dahulunya adalah Dapil Minahasa IV, kini terbagi dua.
Dapil Minahasa V meliputi Kecamatan Tombariri, Tombariri Timur dan Mandolang dengan alokasi 5 kursi.
Dua kecamatan lainnya yaitu Pineleng dan Tombulu menjadi Dapil Minahasa VI, juga dengan alokasi 5 kursi.
Meski terjadi pemekaran Dapil, namun Lord Malonda menyebutkan tidak ada perubahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Minahasa.
“Jumlah kursi di DPRD Minahasa masih sama, yaitu 35.,” katanya.
Terkait hal ini, Lord Malonda mengatakan bahwa pihaknya tentu akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait agar proses dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan ini tidak terganggu.
(Frangki Wullur)