Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), baru menuntaskan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), pada Selasa (13/11/2018).
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com pada Rabu (14/11/2018) mendapati bahwa DPTHP-2 Kabupaten Minsel untuk Pemilihan Umum tahun 2019 berjumlah total 171.141 pemilih.
“KPU Minsel telah melakukan pemutakhiran data pada DPTHP-1. Dan telah melakukan rekapitulasi dan pengesahan DPTHP-2 Kabupaten Minsel,” terang Rommy Sambuaga, Ketua KPU Minsel.
Dijelaskannya, bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan pertama bagi kepengurusan KPU yang baru, bersama sama dengan Bawaslu, PPK dan para pimpinan partai politik (Parpol).
“Dalam pengesahan rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 Kabupaten Minsel telah ketambahan 2 tempat pemungutan suara (TPS). 1 TPS di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, dan 1 TPS lagi di Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran,” ujar Rommy Sambuaga.
Ditambahkannya, jumlah TPS Kabupaten Minsel saat ini telah menjadi 723 TPS dari sebelumnya 721 TPS. Hal ini dikarenakan adanya ketambahan jumlah pemilih yang melebihi batas maksimal 300 pemilih per TPS.
KPU Minsel akhirnya menyerahkan berita acara rekapitulasi yang dilakukan oleh Ketua KPU kepada Bawaslu Kabupaten Minsel dan perwakilan Parpol.
(TamuraWatung)