
Minut, BeritaManado.com – Kasus penemuan 1,4 ton sianida di gudang ekspedisi PT Teru Tri Tunggal Cabang Manado di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, Kamis (15/3/2018), terus didalami Polres Minahasa Utara (Minut).
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Hilman Muthalib, Jumat (16/3/2018).
Muthalib menambahkan, pelaku pemilik sianida bisa dikenai sanksi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2009 tentang pendistribusian barang berbahaya.
Keterangan yang dihimpun dari lelaki Carly Gagansa selaku penjaga gudang, barang tersebut sudah seminggu terdiam di dalam gudang belum ada yang mengambil.
Penjaga gudang tidak mengetahui apa isi barang tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan diduga pemilik barang tersebut berinisial CR alias Clifferd beralamat Manado.
(Finda Muhtar)
Baca juga:
Polres Minut Amankan 1,4 Ton Sianida dari Gudang Ekspedisi