Airmadidi-Setelah beberapa waktu lalu sempat dibongkar, Balai Desa Kawiley Kecamatan Kauditan akhirnya diperbaiki kembali.
Pasalnya, keluarga Sengke-Kaemor sebagai pemilik lahan telah menghibahkan lahan tanah tersebut kepada pemerintah.
Kabar bahagia tersebut disampaikan Hukum Tua Desa Kawiley Ngantung kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Disampaikan Ngantung, setelah pembongkaran yang dilakukan oleh keluarga, diapun mendatangi keluarga dan bermohon, meminta tanah kantor tersebut untuk diberikan saja menjadi milik desa.
“Setelah berembuk, keluarga kemudian menyetujui permintaan saya, lalu keluarga membuat surat hibahpun dibuat antara pemerintah desa dengan keluarga Sengke-Kaemor. Bahkan saat itu keluargapun memberikan hibah tanah tersebut sekaligus dengan tanah tempat berdirinya bangunan kantor Koramil 1310-05 Kauditan,” jelasnya.
Ngantung menambahkan, balai desa yang sekarang direnovasi menggunakan dana swadaya masyarakat sekitar Rp100 juta.
Dikatakannya, sampai saat ini pemerintah Desa Kawiley tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Status tanah yang saat jual beli ini berukuran 60×130 meter ini jelas milik dari keluarga Sengke-Kaemor.
Tanah tersebut dibeli keluarga Sengke Kaemor (Konda Kaemor), dari Meryam Katuuk Sumampouw.
Hal ini dibuktikan dengan surat jual beli antara pembeli dan penjual yang ditulis tangan, dengan tanggal pembelian 20 Agustus tahun 1964.
Surat jual beli kemudian diperkuat dengan, surat perjanjian jual beli tanah dan Akta jual beli, antara pembeli dan penjual, yang bertanggal 27 Februari 1965. Sebelum diadakan jual beli, telah disosialisasikan lewat plakat yang dibacakan tiga hari berturut-turut, pada 21 Januari 1965. Saat itu tidak ada yang merasa keberatan dengan jual beli tersebut.
“Terkait pembongkaran balai desa, itu atas perintah dari keluarga pemilik sah,” terang Hukum Tua Ngantung.
Sebelumnya, pembongkaran gedung sempat dipertanyakan tokoh masyarakat setempat karena tanpa koordinasi sama sekali dengan Badan Pemerintah Desa (BPD).
Tomas Desa Kawiley, Jorri Pangemanan, SE, saat bertemu wartawan mengatakan, kurang lebih 40 tahun, balai Desa Kawiey ini, digunakan oleh warga, tiba-tiba atas perintah hukum tua dibongkar.
“Yang kami pertanyakan, kenapa setelah 40 tahun balai desa ini kemudian dibongkar? Dan saat ini tiba-tiba diklaim ada pemiliknya” ujar Pangemanan berang, diaminkan Rudy Sengke dan Roy Pantouw, tomas lainya.(findamuhtar)
Airmadidi-Setelah beberapa waktu lalu sempat dibongkar, Balai Desa Kawiley Kecamatan Kauditan akhirnya diperbaiki kembali.
Pasalnya, keluarga Sengke-Kaemor sebagai pemilik lahan telah menghibahkan lahan tanah tersebut kepada pemerintah.
Kabar bahagia tersebut disampaikan Hukum Tua Desa Kawiley Ngantung kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Disampaikan Ngantung, setelah pembongkaran yang dilakukan oleh keluarga, diapun mendatangi keluarga dan bermohon, meminta tanah kantor tersebut untuk diberikan saja menjadi milik desa.
“Setelah berembuk, keluarga kemudian menyetujui permintaan saya, lalu keluarga membuat surat hibahpun dibuat antara pemerintah desa dengan keluarga Sengke-Kaemor. Bahkan saat itu keluargapun memberikan hibah tanah tersebut sekaligus dengan tanah tempat berdirinya bangunan kantor Koramil 1310-05 Kauditan,” jelasnya.
Ngantung menambahkan, balai desa yang sekarang direnovasi menggunakan dana swadaya masyarakat sekitar Rp100 juta.
Dikatakannya, sampai saat ini pemerintah Desa Kawiley tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Status tanah yang saat jual beli ini berukuran 60×130 meter ini jelas milik dari keluarga Sengke-Kaemor.
Tanah tersebut dibeli keluarga Sengke Kaemor (Konda Kaemor), dari Meryam Katuuk Sumampouw.
Hal ini dibuktikan dengan surat jual beli antara pembeli dan penjual yang ditulis tangan, dengan tanggal pembelian 20 Agustus tahun 1964.
Surat jual beli kemudian diperkuat dengan, surat perjanjian jual beli tanah dan Akta jual beli, antara pembeli dan penjual, yang bertanggal 27 Februari 1965. Sebelum diadakan jual beli, telah disosialisasikan lewat plakat yang dibacakan tiga hari berturut-turut, pada 21 Januari 1965. Saat itu tidak ada yang merasa keberatan dengan jual beli tersebut.
“Terkait pembongkaran balai desa, itu atas perintah dari keluarga pemilik sah,” terang Hukum Tua Ngantung.
Sebelumnya, pembongkaran gedung sempat dipertanyakan tokoh masyarakat setempat karena tanpa koordinasi sama sekali dengan Badan Pemerintah Desa (BPD).
Tomas Desa Kawiley, Jorri Pangemanan, SE, saat bertemu wartawan mengatakan, kurang lebih 40 tahun, balai Desa Kawiey ini, digunakan oleh warga, tiba-tiba atas perintah hukum tua dibongkar.
“Yang kami pertanyakan, kenapa setelah 40 tahun balai desa ini kemudian dibongkar? Dan saat ini tiba-tiba diklaim ada pemiliknya” ujar Pangemanan berang, diaminkan Rudy Sengke dan Roy Pantouw, tomas lainya.(findamuhtar)