MANADO – Pemilihan calon anggota senat Unsrat wakil dosen utusan Fakultas Hukum penuh rekayasa, improsedur dan cacat hukum. Hal ini dikemukakan oleh DR Flora Kalalo SH MH.
Pemilihan wakil dosen bukan guru besar yang akan diusulkan menjadi calon anggota senat Universitas dari fakultas hukum selesai digelar kemarin selasa 6/3 demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Frans Maramis, SH, MH yang juga adalah Pembantu Dekan IV FH Unsrat Bidang Kerjasama, Perencanaan dan Evaluasi Kinerja.
Pemilihan yg digelar di Fakultas Hukum oleh 8 bagian, yaitu bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Dasar-dasar Ilmu Hukum, Bagian Hukum dan Masyarakat, dan Bagian Hukum Acara, pada fakultas Hukum Unsrat.
Sekalipun dipimpin oleh Ketua Bagian dan Sekretaris Bagian pada tiap bagian serta dihadiri oleh Pimpinan Fakultas, namun menurut Flora Kalalo pemilihan tersebut penuh rekayasa politik, improsedur dan cacat hukum.
“Saya katakan ini rekayasa karena mekanismenya sudah diatur dan dikondisikan sehingga sudah jelas siapa yang bakal terpilih nantinya untuk diusulkan sebagai utusan dari Fakultas. Ujung-ujungnya pemilihan ini hanya untuk kepentingan suksesi semata-mata alhasil mengabaikan prosedur dan tata tertib pemilihan,” kata Flora.
Lebih lanjut dijelaskan Flora bahwa “Terlebih lagi dasar hukum yang digunakan dalam pemilihan wakil dosen bukan guru besar cacat hukum karena mengacu pada Keputusan Senat Unsrat No. 001/Senat-Unsrat/2012 yang ditanda tangani oleh Ketua Senat Unsrat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH pada tanggal 12 Januari 2012 padahal status dan struktur keanggotaan Senat Unsrat sekarang ini dengan disahkannya statuta Unsrat melalui Permendikbud No. 61 Tahun 2011 menyebabkan saat ini Unsrat sedang tidak memiliki senat Universitas,” lanjut Flora.
Flora yang merupakan dosen di Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum ini mempertanyakan posisi atau kedudukan Senat yang lama.
“Bagaimana mungkin tidak ada senat lalu tiba-tiba Ketua Senat mengeluarkan Surat Keputusan Senat Unsrat, berarti Surat Keputusan tersebut ilegal karena dibuat tanpa persetujuan senat universitas dan jika merujuk pada statuta Unsrat Rektor bukan Ketua Senat Universitas berati tidak berhak untuk menandatangani Surat Keputusan Senat yang ada. Maka produk hukum yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan ini adalah produk yang cacat hukum,” beber Flora yang dikenal getol menyuarakan kepentingan dosen dan mahasiswa Unsrat ini.(fiko)