Warga Kelurahan Maasing dan Karangria berdialog bersama sejumlah anggota DPRD Kota Manado
Manado – Puluhan masyarakat Kelurahan Bitung Karangria dan Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, Rabu (21/1/2015) beramai-ramai kembali mendatangi kantor DPRD Kota Manado.
Adapun tujuan kedatangan warga dewasa hingga anak-anak tersebut bermaksud meminta para wakil rakyat mendesak pemerintah Kota Manado untuk membatalkan surat edaran pengosongan lahan yang saat ini ditempati warga dan direlokasi di kawasan Pangiang Kelurahan Pandu yang merupakan tanah pemerintah.
Sesuai pengakuan warga, pemerintah Kecamatan Bunaken Daratan telah menerbitkan surat edaran yang berisi meminta warga untuk meninggalkan lahan yang saat ini diklaim milik Keluarga Karema-Wala.
Menyambut aspirasi serta keluhan warga tersebut, para anggota dewan yang diantaranya, Benny Parasan, Sonny Lela, Fatma Abubakar, Mona Kloer, Raynaldo Heydemans dan sejumlah legislator Manado lainnya mengaku terkejut dengan sikap sepihak pemerintah itu.
“Pemerintah tidak mempunyai wewenang mengusir warga dari lokasi pemukiman yang sudah bertahun-tahun didiaminya. Apalagi warga memiliki Akte kepemilikan atas tanah itu,” kata Parasan.
Sementara itu, Heydemans menegaskan bahwa, seharusnya konflik atas tanah tersebut merupakan wewenang pengadilan dalam memutuskan siapa yang berhak atas tanah yang disengkatakan.
“Sesuai hukum sangat jelas jika ada tanah yang disengketakan, harus menunggu putusan pengadilan. Sehingga lewat putusan itu, diketahui siapa sebenarnya yang berhak atas tanah ini,” ujar Heydemans.
Ditambahkan Mona srikandi Gerindra itu bahwa, persoalan sengketa lahan itu akan menjadi perhatian khusus secara kelembagaan dan terlebih khusus dirinya sebagai ketererwakilan masyarakat di kecamatan Bunaken Daratan yang duduk di lembaga dewan itu.
“Saya akan mengawalnya sampai tuntas. Dan apa yang disampaikan Pak Heydemans hal itu sangat benar. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengusir warganya. Itu bagian dari kewenangan pengadilan setelah ada putusan bersifat tetap,” pungkas Magister Hukum itu. (leriandokambey)