Tahuna – Pihak Kepolisian Resort Sangihe dalam waktu dekat akan memanggil seluruh eks Legislator Sangihe periode 2004-2009, demikian dikatakan Kapolres Sangihe, AKBP Agung Julianto SIK melalui Kasat Reskim, AKP Paulus Palamba SE, Rabu (30/09).
Pemanggilan berkaitan pemeriksaan pengusutan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Sangihe, tahun anggaran 2007-2008.
Sebelumnya, Selasa (29/09), dua mantan Legislator Sangihe bernama Jhoni Andil dan Mikoyan Bawuna sudah di periksa oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Keduanya sebelumnya sudah di pindahkan ke DPRD Kabupaten Sitaro karena pemekaran daerah, namun mereka di periksa karena pada tahun anggaran 2007-2008 berstatus sebagai anggota dewan Sangihe.