Manado – Dalam kegiatan coffie morning yang digelar Komunitas Pers Manado (KPM) yang digelar di cafe blanga, menghadirkan Paula Sinjal, anggota DPR RI, Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang. Dan dihadiri seluruh anggota KPM.
Dalam kesempatan tersebut, Paula Sinjal menjelaskan proses tahapan penetapan Kecamatan Langowan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Persetujuan Langowan menjadi kota sudah diparipurnakan DPR RI. Saat ini tinggal menunggu Amanah Presiden (Ampres) sebagai acuan Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementrian Keuangan melakukan survey atas kesiapan dari panitia pemekaran, soal 3 hal utama yakni, infrastruktur, himbah aset dari Minahasa dan sumber daya manusia (SDM). Jika dari hasil survey ketiga kementerian tersebut menyatakan Langowan telah memenuhi syarat, maka penetapan Kota Langowan sudah bisa dilakukan,” terang Sinjal.
Sementara menurut politisi Demokrat itu, wewenang DPR RI agar segera ditetapkan Langowan sebagai kota, yakni dikeluarkannya Ampres. Dan hal ini menjadi semangat perjuangannya untuk mendorong Ampres diterbitkan.
“Pemerintah provinsi dan Kabupaten Minahasa memproses persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Komitemen saya untuk mempercepat dikeluarkannya Ampres. Dengan harapan, proses penetapan Kota Langowan segera dilaksanakan,” tandas Sinjal. (Leriando Kambey)