Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pemegang Kuasa dan Pengacara Tersangka Kasus Lahan di Desa Tikela Bantah Kliennya ‘Mafia Tanah’ 

by Deidy Wuisan
Sabtu, 28 Oktober 2023, 11:52 am
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 2shares
Roy Korengkeng selaku pemegang kuasa didampingi pengacara Albert Montung.

Manado, BeritaManado.com – Sebelumnya heboh di media massa perihal pelimpahan kasus sengketa tanah di Desa Tikela oleh pihak Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi yang melibatkan dua tersangka inisial SH alias Sunarto dan RT alias Rolex.

Kala itu keduanya disebutkan oknum ‘mafia tanah’ oleh media massa yang sempat membuat liputan berita kasus sengketa lahan di Desa Tikela tersebut.

Hal itu pun ditanggapi oleh pemegang kuasa dan Penasehat Hukum keduanya. Menurut Roy Korengkeng selaku yang ditunjuk sebagai kuasa mengungkapkan pemberitaan yang dikeluarkan sejumlah media seharusnya jangan menjudge keduanya sebagai mafia tanah, sebab belum ada putusan inkra atau hasil putusan dari pengadilan.

“Jujur saja pemberitaan yang sudah dimuat itu tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar, karena belum inkra. Apalagi sudah dikatakan Mafia Tanah, itu keliru karena kasus klien kami itu mau mencari kejelasan atas tanah miliknya,” sebut Korengkeng saat ditemui, Jumat (27/10/2023).

Dilain pihak Roy Korengkeng, memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara karena telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus tanah di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa ke Kejati Sulut.

“Kami siap membeberkan fakta dan bukti sebenarnya di persidangan nanti,” tegasnya.

Karena, dengan dilimpahkannya perkara itu ke Kejati, secara otomatis kedua tersangka, yakni SH alias Sunarto dan RT alias Rolex, yang dijerat tersangka penyidik Polda Sulut, berdasarkan laporan Andrew Wewengkang akan segera disidangkan.

Dalam persidangan nantinya, Roy akan mengungkap semua fakta yang ada. Dimana, Andrew Wewengkang lah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Pernyataan itu diterangkan Roy, karena ia mengaku sangat memahami duduk persoalan tanah di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang diperkarakan Andrew Wewengkang.

“Kasus tersebut sudah lama bergulir di Polda Sulut dan pihaknya sendiri yang mengharapkan kasus tersebut bisa segera naik ke tahap persidangan supaya bisa lebih jelas terungkap mana yang salah dan benar,” ujar Roy Korengkeng yang saat itu juga didampingi Albert Montung selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka.

Diketahui, tahap dua atau penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut pada Kamis 26 Oktober 2023.

Adapun, tersangka Rolex berstatus sebagai mantan Kepala Desa Tikela. Sedangkan tersangka Sunarto mengaku sebagai likuidator. Untuk pelapor dari kasus ini adalah Andrew F Wewengkang.

Keduanya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam keterangan palsu, hingga terbitnya dokumen-dokumen tanah di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Roy KorengkengSengketa lahan Desa Tikela

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.