Mitra – Menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mitra Juni mendatang, pemerintah kecamatan tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi aparat pemerintah desa (pemdes) yang terlibat dalam praktek politik praktis dan kegiatan partai.
Hal ini ditegaskan Camat Silian Raya Alexander Tumigolung, disela-sela kegiatan pembinaan dan pengarahan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU 32 tentang pemerintahan daerah dan juga Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, akhir pekan lalu di kantor kecamatan Silian Raya.
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa, jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek politik praktis dan juga terlibat kegiatan partai,” tegas Tumigolung.
Ia pun mewarning aparat desa agar supaya tervokus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di dalam desa dan tidak terlibat politik dan urusan partai mendekati pelaksanaan Pilkda Mitra. “Apabila nantinya ada yang melanggar pertama kita akan melakukan pembinaan, selanjutnya memberikan sanksi secara berjenjang,” pungkasnya.(dul)