Manado, Beritamanado.com – Sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan warga tergeletak berlumuran darah di Jembatan Megawati Kota Manado Rabu (14/9/2022) dini hari sekira pukul 04.25 WITA, Jasad pria tersebut diduga korban pembunuhan akibat ditemukan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh.
Tim Resmob Delta Polresta Manado yang merespon laporan warga tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku.
Alhasil pada pukul 05.30 WITA Resmob berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku berinisial N (16) Warga Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado tidak lebih 1 jam setelah melakukan tindakan penikaman terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati,” kata Sugeng, Rabu (14/8/2022) siang.
Dikatakan Sugeng, motif pelaku menghabisi nyawa korban kerena tersinggung dan pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras dan menghirup lem eha-bond.
“Korban yang saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond,” jelas Sugeng.
Diduga korban yang pada saat itu tidak mengindahkan panggilan pelaku mengakibatkan pelaku tersinggung lantas mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban.
Berdasarkan data pihak kepolisian diketahui korban meninggal dunia akibat luka tusukan yg mengenai dibagian dada sebelah kiri (bawah ketiak) serta dilengan sebelah kiri.
“Usai kejadian pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temanya, namun hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di pinggiran sungai sindulang satu,” terang Sugeng.
Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sugeng.
Deidy Wuisan