Oleh: Emmanuel Josafat Tular (Pengamat Regulasi Pemerintahan)
Jakarta, BeritaManado.com — Adanya polemik pemberhentian beberapa Kepala Sekolah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diawal Januari 2020 patut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pemprov Sulut, Pegiat Pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyararatan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya, sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui tahapan seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwewenang.
Maka beberapa Kepala Sekolah yang diberhantikan sepihak diantaranya Guru dan Kepala Sekolah berprestasi Henny Purasa patut dipertanyakan, dan patut dibela oleh Pegiat Pendidikan, karena yang bersangkutan telah diangkat namun, kemudian diberhentikan.
Sementara ada periodesasi 4 tahun sampai 12 tahun seorang Guru menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat pendidik; bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan Kepala Sekolah seharusnya mengacuh pada Permendikbud Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Perlu diketahui oleh pembuat keputusan bahwa Periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pemberhentian tugas Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun Guru, diangkat pada jabatan lain, tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara dan/atau meninggal dunia.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur Perlindungan Guru sebagaimana dalam Pasal 39 diantaranya mengatur bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau melakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Pendidikan.
Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam Pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Kemudian dalam Pasal 40 mengatur bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pengangkatan dan Pemberhentian sepihak dari Pemerintah Provinsi yang membidangi Pendidikan khususnya yang berwenang mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah yang terjadi di wilayah kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Sehingga dubutuhkan upaya Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan dan memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, dalam hal ini Guru Kepala Sekolah yang diberhentikan secara semena-mena.
Hal ini penting agar aparat pembuat kebijakan memahami dan taat asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemprov Sulut harus menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik dalam membuat sebuah keputusan dan menjalankan keputusan.
Setiap Keputusan dan/atau Tindakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dengan kewajiban tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Maka Pejabat Administrasi Pemerintahan Sulawesi Utara dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Hal ini berkaitan adanya dualisme pengangkatan pada Kepala Sekolah dimana ada yang menggunakan Surat Keputusan Gubernur sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano kepada Guru Kepala Sekolah Henny Purasa dan adanya Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut pengangkatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano.
Dan secara administrative, seharusnya pemberhentian dan pengangkatan tetap menggunakan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Namun demikian jika mengacuh pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 seseorang Guru menjadi Kepala Sekolah menjabat selama 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan bukan bulanan, atau 3 hari, apalagi 2 jam.
Sehingga sebelum melakukan pemberhentian terhadap Guru yang menjadi Kepala Sekolah dari jabatannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2019 pada Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi antara lain berupa larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang dan/atau arangan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mempertegas pengaturannya bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Kemudian yang disebut dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengaturan batasan kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah tetap harus mengacuh pada Permendikbud atau peraturan perundang-undangan terkait.
Demikian pula jika alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian, Diskresi harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.
Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Maka Guru Kepala Sekolah yang berkeberatan dan merasa hak profesi sebagai Guru dan Jabatan Kepala Sekolah telah dilanggar oleh Pemprov Sulut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara g memperoleh keadilan dan jaminan hukum. (***/Frangki Wullur)