MANADO – Pembentukan Badan Investasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menurut Staf Khusus Gubernur Bidang Investasi Jackson A. Kumaat perlu secepatnya direalisasikan, mengingat badan ini merupakan suatu elemen mutlak dan strategis yang harus dimiliki pemerintah daerah yang ingin mengembangkan diri melalui akselerasi (percepatan) pembangunan.
Badan yang secara struktural ini berperan dalam meningkatkan jumlah investasi ke wilayah dan melakukan inventarisasi potensi investasi di suatu daerah. Dan pembentukan ini sudah diperintahkan langsung oleh Gubernur Sulut DR. S. H. Sarundajang untuk dapat diseriusi oleh Kumaat.
‘’Prosesnya sementara dikaji, dan hal menarik dari badan ini akan diupayakan tidak mengandalkan APBD tapi murni hibah,’’ jelas Kumaat, Jumat (26/8).
Kumaat menjelaskan, ketiadaan lembaga ini akan melemahkan posisi pemerintah daerah dalam mencapai potensi pendapatan asli daerah maupun kemajuan secara umum. Mencontohkan badan investasi yang dimiliki Singapura (Economic Development Board of Singapore/EDBS dan Internasional Enterprise of Singapore/IES) dan Malaysia (Malaysian Industrial Development Authority /MIDA), Pemprov Sulut dapat berkaca pada lembaga-lembaga tersebut, dalam perjalanannya sangat berperan penting dalam peningkatan perekonomian Singapura dan Malaysia.
IES adalah badan investasi pemerintah Singapura yang memiliki fungsi mempromosikan perusahaan-perusahaan Singapura untuk berinvestasi di luar negeri. Berbeda dengan lembaga yang dimiliki pemerintah Malaysia, lembaga ini lebih berperan dalam meningkatkan jumlah investasi ke negara-negara bagian di Malaysia. Singapura, melalui peran kedua lembaga badan investasi tersebut mampu meningkatkan 9,6 persen PAD, Singapura telah mampu berinvestasi di banyak negara.
Kumaat menambahkan tantangan berat pemda dalam meningkatkan jumlah investasi ke daerah adalah masalah kepastian perizinan dan kepastian hukum. Badan ini bertugas untuk memudahkan hal tersebut. “Bahkan jika ada investor yang serius berinvestasi di Sulut, akan dilindungi, dikeluarkan izin gratis dengan catatan selama 10 tahun tidak boleh keluar dari Sulut dan harus mempekerjakan 80 persen tenaga kerja orang Sulut,’’ tegasnya. (jrp)