Airmadidi-Lama terkatung-katung tanpa kepastian, masyarakat pemilik lahan Tol Manado-Minut-Bitung akhirnya bersepakat membawa masalah pembayaran ganti rugi lahan ke ranah hukum.
Ditemui sejumlah wartawan, Rabu (14/12/2016), salah satu pemilik atas nama Frederik Runtuwene mengaku sudah melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Minut terkait ganti rugi lahan berdasarkan surat nomor 334/PT/XI/2016 BPN.
Menurut Runtuwene, ada keanehan dalam penetapan harga tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana harga ganti rugi tanah di Kelurahan Airmadidi Kecamatan Airmadidi jauh lebih kecil dibanding harga di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
“Airmadidi kan pusat pemerintahan Minahasa Utara, masakan harga tanahnya lebih murah? Dan pihak BPN tidak memberi penjelasan tentang ini. Tidak hanya itu, masalah juga terdapat pada luas lahan, ” kata Runtuwene.
“Selisih kerugian tanah sangat jauh. Luas lahan yang saya miliki berdasarkan register ukuran kelurahan 3.598 m2, dan oleh tim pembebasan lahan dari BPN mengukur tinggal 2.477 m2. Lebih aneh lagi, dalam undangan musyawarah lahan malah tinggal 1.868 m2,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PN Airmadidi Agus Tjahjo Mahendra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Mekanisme gugatanya diajukan setelah musyawarah tidak mencapai hasil. Tetapi karena sifat persidangan tersebut khusus dan cepat maka bentuk keberatan adalah permohonan yang didaftarkan dalam register gugatan,” jelas Mahendra.(findamuhtar)