Manado – Terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Sario kepada Nita Rompas selaku pewaris tanah dari keluarganya.
Diketahui tanah tersebut akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Kecamatan Sario, yang bertempat di Kecamatan Malalayang.
Baca: Astaga!!! Lahan Warga Dijadikan TPPS Oleh Pemerintah Kecamatan Sario
Camat Sario Victor Karundeng, membantah bahwa tanah yang sementara dilakukan pembangunan TPSS bukan milik dari keluarga Nita Rompas.
“Itu tanah milik pemkot bukan warga, ada sertifikat yang sah. Tanah tersebut dibeli pemkot lewat mantan camat sario tahun kemarin dan kita tinggal meneruskan pembangunan, sebelumnya. Sudah dicek ke mantan camat sario,” kata Victor Karundeng kepada BeritaManado.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/9/2017).
Menurut Victor Karundeng, tidak menjadi masalah apabila TPSS kecamatan lain dibangun di tempat lain.
“Tidak masalah, yang penting itu milik perintah dan sesuai peruntukannya,” tegas Victor Karundeng. (Anes Tumengkol).