Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari
Manado – Berdirinya bangunan gedung bertingkat permanen Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu Mall, Manado, menghasilkan permasalahan dan indikasi pelanggaran aturan yang berlaku.
Indikasi pelanggaran aturan itu pun memasuki agenda pembuktian melalui persidangan di PTUN Manado, dimana Pemkot Manado dalam hal ini Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (Tergugat I), Kepala Dinas Tata Kota, Kota Manado (Tergugat II) dan PT. Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi) disidangkan dalam pengadilan.
Pihak warga yang dirugikan melalui Tim Kuasa Hukumnya, yaitu Daniel Bangsa SH, Handri Piter Poae SH dan Rosell Pelle SH, sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan pembuktian yang di pimpin Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan para Tergugat, Rabu (3/5/2015)
Sesuai dengan bukti yang diajukan pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat, pelanggaran aturan para Tergugat yaitu terhadap Pemanfaatan Tata Ruang, Ketinggian Bangunan, Jarak Bebas Antara Bangunan Yang Lain (GSB antar bangunan), Pemanfaatan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) juga Pelanggaran Terhadap Analisa mengenai Dampak Lingkungan.
Dijelaskan juga oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, terjadi indikasi pelanggaran aturan dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor:202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi) yang diterbitkan oleh Tergugat I.
Indikasi pelanggaran berikutnya pada Surat Rekomendasi Nomor 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tertanggal 6 September 2012, guna untuk menerbitkan Ijin Mendirikan untuk dan atas nama Tergugat III intervensi guna membangun gedung bertingkat Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari Manado yang diterbitkan oleh Tergugat II
Dijelaskan juga akan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan Gedung, Dalam Pasal 109 ayat (3) dan Dalam Pasal 37 ayat (11) huruf a.
“Mohon diteliti juga, bahwa terhadap Obyek Gugatan yaitu Surat Rekomendasi Nomor: 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan,” ujar pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat
“Mohon diteliti juga, bahwa terhadap Obyek Gugatan Ijin Mendirikan Bangunan Nomor:202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan,” tambah pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat
Diterangkan pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat, bahwa sesuai pada Pasal 109 ayat (3): Bangunan bertingkat yang permanen tidak boleh melebihi dari 10 lantai. Namun justru saat ini ternyata ketinggian bangunan yang diperkarakan mencapai 29 lantai.
Pasal 37 ayat (11) huruf a: Khusus untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai, letak geografis konstruksi bangunan terluar pada bagian samping berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah berjarak minimal 4 meter yang diukur dari batas persil tetangga.
“Yang saat ini, jarak bangunan Lagoon dengan bangunan rumah Penggugat hanya 1,3 meter,” ungkap Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Ditegaskan Tim Kuasa Hukum Penggugat, sudah JELAS terhadap OBYEK GUGATAN tersebut telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut, dan terhadap Bangunan The Lagoon Tamansari oleh PT Filadelfia Blessing Family telah dibangun dan atau terbangun dengan dasar OBYEK GUGATAN yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Hal ini pun menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemerintah Kota Manado dalam mengeluarkan perijinan harus berdasar pada ketentuan berlaku. (robin/bersambung…)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’