Rapat Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Stefanus Vreeke Runtu (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Setelah melewati perdebatan sengit pada pembahasan selama dua hari, Kamis dan Jumat (7-8/5/2015), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut akhirnya menyetujui usulan pergeseran anggaran oleh Pemprov Sulut.
Total usulan pergeseran anggaran seperti disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, adalah Rp47.350.697.073.Terdiri dari pergeseran pertama 31 SKPD, pergeseran kedua 6 SKPD ditambah 3 SKPD menjadi 9 SKPD. Sekprov Mokodongan juga menjelaskan ada anggaran DAK lewat APBN senilai Rp9.852.900.000, sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN 2015.
SKPD Pemprov Dipimpin Ketua TAPD, Siswa Rachmat Mokodongan (Foto BeritaManado.Com)
Diawal rapat pembahasan anggaran pada Kamis (7/5/2015), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu (SVR), Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan menjelaskan usulan pergeseran anggaran menggunakan dasar hukum Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160 Ayat 5 menyatakan bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
Anggota Banggar (Foto BeritaManado.Com)
Dasar hukum lainnya, yakni, Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2015 serta Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 81.
Hal-hal yang mendasar dilakukan pergeseran lanjut Mokodongan adalah:
1. Penyesuaian pada urusan yang bukan kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Dianggarkan pada jenis belanja modal yang seharusnya dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Contoh, rehabilitasi sekolah swasta pada SKPD Dinas Pendidikan Nasional.
Sekretaris Banggar Bukan Anggota, Sekwan A.B Mononutu (Foto BeritaManado.Com)
2. Penyesuaian penganggaran belanja pemeliharaan pada kegiatan rehabilitasi yang dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa seharusnya dianggarkan pada jenis belanja modal. Contohnya pada SKPD Dinas Koperasi dan UMKM.
3. Masing kurangnya penganggaran pada belanja satuan pengelolaan barang dan jasa dan satuan pengelola keuangan.
4. Perlunya penyesuaian dalam penganggaran rincian objek-objek pada belanja modal. Sebagai contoh rincian objek yang seharusnya dianggarkan pada belanja modal peralatan dan perlengkapan gedung kantor dianggarkan pada belanja modal pengadaan mebelir. Hal ini terjadi karena aplikasi Simda Keuangan tahun 2015 telah mengalami perubahan sistem penganggaran belanja modal, dimana rincian objek dan sub rincian objek wajib mengikuti lampiran Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pimpinan dan Anggota Banggar (Foto BeritaManado.Com)
5. Kekurangan anggaran jasa konsultasi perencanaan untuk pembangunan gedung kantor.
6. Penyesuaian rencana pencapaian target kinerja program atau kegiatan.
Banjir kritik pada pembahasan dua hari, akhirnya pada Jumat (8/5/2015), DPRD menyetujui usulan pergeseran anggaran oleh Pemprov Sulut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu, dihadiri seluruh personil Banggar, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, Kepala SKPD terkait serta Sekretaris Banggar bukan anggota yang juga Sekretaris DPRD Sulut, A.B Mononutu. (jerrypalohoon)
Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan Berjabat-tangan dengan Anggota Banggar Adriana Dondokambey (Foto BeritaManado.Com)