Manado – Menurut Undang-Undang 23 dan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terdapat 8 jenis Perda masuk kategori Perda evaluasi termasuk Perda Tata Ruang.
Dijelaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu, Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) bagian dari Perda Tata Ruang karena mengatur tata ruang pesisir dan laut.
“Mekanisme, dibahas, ditetapkan kemudian dievaluasi pemerintah pusat. Tahapan pembahasan sampai saat sudah pembahasan akhir antara Pansus DPRD bersama Pokja Pemprov Sulut,” ujar Glady Kawatu kepada BeritaManado.com, Kamis (3/11/2016).
Lanjut Glady Kawatu, beberapa hal belum mendapatkan kesimpulan akibat perbedaan persepsi untuk dikonsultasikan dulu sebelum ditetapkan.
“Minggu lalu sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, pekan depan konsultasi secara teknis ke Dirjen Bangda. Setelah tuntas diperbaiki kemudian siap diparipurnakan. Pun setelah paripurna dokumen dikirim ke pemerintah pusat untuk dievaluasi kembali. Kita berharap tak banyak lagi yang berubah,” tutur Glady Kawatu.
“Kami berkeyakinan sudah banyak titik temu antara Pansus dan Pokja, diproyeksikan tahun 2016 ini selesai,” pungkas Glady Kawatu. (jerrypalohoon)