Bendera NasDem yang dipasang di sepanjang pohon dari arah masuk Sukur ke Zero Poin sampai Matungkas.
Minut, BeritaManado.com – Keberadaan ratusan bendera Partai Nasional Demokrat (NasDem) di pohon-pohon, tiang listrik dan taman di jalan Ir Soekarno, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, hal itu melanggar aturan pemasangan atribut partai serta Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Minut Nomor 42 dan 52 Tahun 2018, yang ditandatangani Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, yang tidak lain sebagai Ketua Partai NasDem Minut.
APK Partai NasDem juga banyak dipasang di areal ‘steril’ seperti di areal Kantor Bupati Minut, rumah sakit dan sekolah.
Sekretaris Partai Nasdem Minut Donald Tomputung ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, mengatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi pemasangan APK dan atribut di lokasi-lokasi yang dilanggar.
“Iya, saya juga kaget (lihat bendera, red). Tidak ada instruksi pasang itu (bendera, red) di taman jalan. Apalagi kalau sudah di pohon. Caleg-caleg juga sudah diingatkan karena ada SK Bupati,” kata Tompodung, Selasa (9/4/2019).
Meski begitu, pengurus NasDem Minut juga belum mengeluarkan instruksi agar atribut itu diturunkan.
“Mungkin ulah simpatisan. Saya tidak tahu mereka siapa saja. Akan saya sampaikan kepada mereka untuk tidak memasang atribut di tempat terlarang,” kata Tompodung.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail ketika dikonfirmasi menyayangkan sikap para politik yang kerap melanggar aturan.
Rahman membenarkan, ada ketakutan dari pihak Satua Polisi Pamong Praja Minut untuk menurunkan atribut Partai NasDem.
“Kesulitan kami itu. Pihak Pol PP sudah tidak mau melakukan penertiban APK. Itu yang menyebabkan banyak APK yang ditempatkan tidak sesuai aturan. Namun dalam minggu ini, semua atribut yang melanggar akan kami (Bawaslu Minut, red) tertibkan. Itu sudah instruksi Bawaslu Provinsi,” ujar Rahman.
(Finda Muhtar)