AIRMADIDI – Masyarakat wajib KTP di kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara sekitar 23 ribu. Pelaksanaan pendataan sejak November 2011 dengan realisasi hingga hari ini baru mencapai 4 ribuan wajib KTP. Artinya hingga 30 Desember 2011 sesuai petunjuk dipastikan pendataan tidak akan selesai.
“Jadi, disini kami memiliki dua operator dengan kemampuan rata-rata per hari 200 orang yang terlayani. Bahkan kadang hingga malam hari dan hari libur,” ujar Camat Kalawat Arie Ngangi SPd kepada beritamanado, tadi pagi.
Ngangi yang didampingi Sekcam Johan Wewengkang SSos. MKes mengeluhkan ketersediaan listrik yang sangat mempengerahuhi proses pendataan pelayanaan pengurusan e-KTP. “Karena kalau mati lampu sudah pasti aktifitas pendataan terhenti,” tambahnya.
Namun kendala tersebut masih menurut Ngangi, dalam waktu dekat bakal teratasi berkat petunjuk Bupati Minut Sompie Singal bahwa akan ada pengadaan genset di semua kantor kecamatan se-Minut.
“Informasi yang saya dengar bahwa akan ada pengadaan genset,” tukasnya, sambil mengharapkan kesabaran masyarakat terkait pelayanan pelayanan e-KTP ini. (jry)