Mitra, Beritamanado.com— Meski Polda Sulut telah mengamankan delapan personil beserta barang bukti yang digunakan dalam tragedi baku tembak di area Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), sejumlah warga terus mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut.
“Pemiliknya dipanggil Ko SYH bukan YL, Ko berinvestasi di alason sejak tahun 2015 dengan memiliki luas lahan kurang lebih 10 ha. Awalnya lahan itu milik dari mantan kumtua 1 Stin Purayow kemudian beralih ke alm. Herman Tambuwun,” ujar salah seorang Kepala Desa berinisial FM kepada beritamanado.com pada Sabtu (15/3/2025) sore.
Informasi yang diperoleh, pengusaha asal negara tirai bambu tersebut bernama Sie You Ho pernah menjadi terdakwa pada medio Oktober sampai November 2023 terkait kasus dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya di Desa Ratatotok.
“Dulu dia (red,-) kalau tidak salah pernah menjalani sidang beberapa kali bersama dua warga lokal berinisial DP dan ACK di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Sayangnya, waktu itu Hakim memutus bebas Sie You Ho Cs dari segala tuntutan Jaksa,” kata Kepala Desa berinisial SK.
Berbeda dengan para penambang lokal, tambang milik Sie You Ho ini menggunakan sistem siram. Hasil material yang mengandung emas kemudian dikeruk pakai alat berat ekskavator lalu dimasukkan ke dalam bak leach pad besar kemudian disiram pakai air bercampur sianida.
“Proses penyiraman berlangsung beberapa hari, tergantung jumlah material yang ada di dalam bak. Tapi rata-rata penyiramannya sampai sepekan hingga material emas menyatu dengan karbon,” jelasnya.
Perlu diketahui, belum lama ini seorang aktivis berinisial DP menyatakan bahwa Sie You Ho yang sudah berstatus sebagai warga negara indonesia (wni) tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan diwilayah alason tersebut pun menuai kecaman.
“Entah kapasitasnya sebagai apa mengumpulkan sejumlah media untuk menyatakan hal yang sebagian masyarakat sudah tau siapa pemilik lahannya. Ini menyangkut hilangnya nyawa seorang penambang lokal berinisial FT akibat peluru nyasar dilokasi milik wna. Sebaiknya Polri duduk bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan serta TNI untuk menghadirkan kedua WNA asal China itu,” tutup Pemerhati Lingkungan Ai Firman Mustika SH MH yang juga merupakan akademisi dari Universitas Trinita.
(Horas Napitupulu)