Lokasi pertambangan PT Hakian William Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Mitra
Ratahan – Baru dalam tahap melakukan eksplorasi, perusahaan tambang PT Hakian Willian Rumansi (HWR), dinilai telah melakukan begitu banyak kelalain terhadap hak kesejahteraan dan keselamatn karyawan selaku tenaga kerja diperusahaan tersebut.
Hal ini terungkap saat personil DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Komisi B Bidang Perekonomian dan Pembangunan melakukan kunjungan kerja lapangan pada, Rabu (14/1/2015).
“Kami (Komisi B, red) dapati pihak perusahaan tidak memberikan upah yang layak atau memadai, dalam arti jauh dibawah standar, keselamatan kerja (safety), dimana karyawan tidak dilengkapi alat pelindung saat bekerja,” kata Sekretaris Komisi B Royke Pelleng dibenarkan anggota Komisi B Suriani Tora SPd, kepada BeritaManado,com tadi siang.
Tak itu saja, menurut Pelleng, keluhan soal jam kerja serta makanan yang dikomsumsi saat bekerja ikut terungkap saat pihaknya bertukar pikiran dengan pekerja. “Waktu kerja karyawan berlangsung 12 jam, artinya lebih dari batas normal pekerja yang seharusnya hanya 8 jam, serta pemberian makan yang tidak higienis,” ujarnya.
Politisi PDIP ini pun secara tegas menyatakan, PT HWR tidak layak untuk beroperasi. “Terhadap apa yang mereka lakukan kepada karyawan itu, maka perlu saya menegaskan lagi, perusahaan tambang PT Hakian Willem Rumansi tidak layak beroperasi di daerah ini,” tukasnya. (rulandsandag)