Manado – Standart pelayanan publik pada UPTD Manado di Dinas Pendapatan Daerah kini dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satu contoh pelayanan pajak kendaraan bermotor, Drive Thru, semenjak pergantian pejabat di UPTD Manado maupun di Dinas Pendapatan Daerah kini tidak difungsikan lagi dalam kata lain telah di abaikan.
Dari informasi yang didapat BeritaMnado.com, ternyata telah dinonaktifkan tak sampai sebulan sejak Drs Ferdinand Sumarauw menjabat Kepala UPTD Manado.
Untuk itu, pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka mempertanyakan standart pelayanan publik pada UPTD tersebut. Menurut Taufik, banyak keluhan masyarakat yang dia terima terkait sering molornya pelayanan.
Pelayanan publik itu menjadi hak masyarakat dan kewajiban negara karena mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan pelayanan publik yang trasparan dan akuntabel dengan sikap profesional serta kejelasan waktu itu menjadi standart baku yang harus dipegang, jelas lelaki ganteng ini.
“Nah ketika terjadi kemoloran waktu dan lain sebagainya itu patut dipertanyakan, karena masyarakat yang datang itu sudah membuang waktu dan uang. Nah inilah yang menjadi tanda tanya besar bagaimana pelayanan standart pelayanan publik yang ada di pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini UPTD tersebut,” ujarnya. (Rizath Polii)
Manado – Standart pelayanan publik pada UPTD Manado di Dinas Pendapatan Daerah kini dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satu contoh pelayanan pajak kendaraan bermotor, Drive Thru, semenjak pergantian pejabat di UPTD Manado maupun di Dinas Pendapatan Daerah kini tidak difungsikan lagi dalam kata lain telah di abaikan.
Dari informasi yang didapat BeritaMnado.com, ternyata telah dinonaktifkan tak sampai sebulan sejak Drs Ferdinand Sumarauw menjabat Kepala UPTD Manado.
Untuk itu, pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka mempertanyakan standart pelayanan publik pada UPTD tersebut. Menurut Taufik, banyak keluhan masyarakat yang dia terima terkait sering molornya pelayanan.
Pelayanan publik itu menjadi hak masyarakat dan kewajiban negara karena mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan pelayanan publik yang trasparan dan akuntabel dengan sikap profesional serta kejelasan waktu itu menjadi standart baku yang harus dipegang, jelas lelaki ganteng ini.
“Nah ketika terjadi kemoloran waktu dan lain sebagainya itu patut dipertanyakan, karena masyarakat yang datang itu sudah membuang waktu dan uang. Nah inilah yang menjadi tanda tanya besar bagaimana pelayanan standart pelayanan publik yang ada di pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini UPTD tersebut,” ujarnya. (Rizath Polii)