Manado – FS alias Nandito (17) akhirnya resmi jadi terdakwa kasus tindakan kekerasan seksual terhadap korbanBunga ( nama samaran) (15) si gadi Mapanget, Senin (27/06/2016) pukul 13.00 siang tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mitha Ropa membacakan dakwaan atas Nandito di depan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup S.H, M.H, . Nandito sendiri, saat mendengarkan dakwaan dirinya, didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Percy Lontoh S.H,
Dalam dakwaannya, Terdakwa Nandito diancam pidana dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Lanjut dikatakan JPU. Bahwa terdakwa pada Kamis tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 23:00 WITA, bertempat di lokasi halaman pameran Stemp Kota Manado Kecamatan Mapanget, didakwa sebagai dalang, yang melakukan, menyuruh, dengan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.
Berawal pada pukul 21:00 WITA, kala korban berada di rumah kakek korban terdakwa menghubungi korban melalui handphone dan meminta untuk bertemu. Korban menolak ajakan terdakwa dengan alasan sudah punya pacar. Pada saat korban hendak ke rumahnya, melewati rumah makan Chinese Food tiba-tiba lelaki Noskar Natingkase (terdakwa berkas terpisah) memanggil korban dan mengatakan apakah korban kenal seorang tante, korban katakan tidak kenal.
Saat itu, sekilas korban melihat terdakwa Nandito lari bersembunyi. Korban lalu pulang ke rumahnya, dan keluar lagi sekitar pukul 23:00 WITA melewati tempat yang sama yaitu rumah makan Chinese Food. Saat itulah kejadian naas menimpa dirinya, dimana lelaki Noskar Natingkase secara tiba-tiba lari arah belakang, dan langsung membekap mulut korban dan menariknya ke tempat alat-alat rusak dilanjutkan dengan memukulkan kayu ke leher korban. Tak puas, Noskar Natingkase kemudian memukul kemaluan korban berulang-ulang kali hingga korban sempoyongan.
Dalam keadaan tak berdaya, terdakwa Nandito lalu langsung melucuti celana korban dan menyetubuhi korban. Seusai itu, Noskar Natingkase melakukan hal yang sama terhadap korban. Parahnya seusai memperkosa korban, kedua lelaki bejat itu juga menusukkan kayu ke kemaluan korban, lalu korban diletakkan begitu saja di halaman pameran Stemp Kota Manado dalam keadaan tak sadarkan diri. (Ricky)
Manado – FS alias Nandito (17) akhirnya resmi jadi terdakwa kasus tindakan kekerasan seksual terhadap korbanBunga ( nama samaran) (15) si gadi Mapanget, Senin (27/06/2016) pukul 13.00 siang tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mitha Ropa membacakan dakwaan atas Nandito di depan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup S.H, M.H, . Nandito sendiri, saat mendengarkan dakwaan dirinya, didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Percy Lontoh S.H,
Dalam dakwaannya, Terdakwa Nandito diancam pidana dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Lanjut dikatakan JPU. Bahwa terdakwa pada Kamis tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 23:00 WITA, bertempat di lokasi halaman pameran Stemp Kota Manado Kecamatan Mapanget, didakwa sebagai dalang, yang melakukan, menyuruh, dengan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.
Berawal pada pukul 21:00 WITA, kala korban berada di rumah kakek korban terdakwa menghubungi korban melalui handphone dan meminta untuk bertemu. Korban menolak ajakan terdakwa dengan alasan sudah punya pacar. Pada saat korban hendak ke rumahnya, melewati rumah makan Chinese Food tiba-tiba lelaki Noskar Natingkase (terdakwa berkas terpisah) memanggil korban dan mengatakan apakah korban kenal seorang tante, korban katakan tidak kenal.
Saat itu, sekilas korban melihat terdakwa Nandito lari bersembunyi. Korban lalu pulang ke rumahnya, dan keluar lagi sekitar pukul 23:00 WITA melewati tempat yang sama yaitu rumah makan Chinese Food. Saat itulah kejadian naas menimpa dirinya, dimana lelaki Noskar Natingkase secara tiba-tiba lari arah belakang, dan langsung membekap mulut korban dan menariknya ke tempat alat-alat rusak dilanjutkan dengan memukulkan kayu ke leher korban. Tak puas, Noskar Natingkase kemudian memukul kemaluan korban berulang-ulang kali hingga korban sempoyongan.
Dalam keadaan tak berdaya, terdakwa Nandito lalu langsung melucuti celana korban dan menyetubuhi korban. Seusai itu, Noskar Natingkase melakukan hal yang sama terhadap korban. Parahnya seusai memperkosa korban, kedua lelaki bejat itu juga menusukkan kayu ke kemaluan korban, lalu korban diletakkan begitu saja di halaman pameran Stemp Kota Manado dalam keadaan tak sadarkan diri. (Ricky)