Bitung – Pelaku penikaman di Pub Hollywood Hotel Nalendra, JG alias Jo (18) berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga, Sabtu (25/11/2017).
Jo sendiri diamankan di wilayah perkebunan Kelurahan Sea Kecamanta Malalayang Kota Manado dibawah Pimpinan Kanit Reskrim, AIPTU Jhon Marisi.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK, usai melakukan aksinya menikam Steven Briston Rumawung alias Even (34), Kamis (23/11/2017), Jo langsung melarikan diri ke Manado bersama dua rekannya, Rama dan Agung.
“Rama dan Agung mengaku hanya mengantarkan Jo ke salah satu tempat kos di wilayah Kompleks Politeknik Manado yang dihuni perempuan bernama Fitriany,” kata Kapolres, Minggu (26/11/2017).
Mendapat informasi itu kata Kapolres, tim langsung mendatangi tempat kos itu, namun Jo berhasil melarikan diri.
“Tim beberapakali mendatangi tempat itu tapi Jo selalu berhasil melarikan diri bersama rekan-rekannya,” katanya.
Sekitar pukul 17.15 Wita Tim Anti Bandit kembali dirumah itu namun lagi-lagi Jo berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran.
“Sekitar 17.45 Wita tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi perkebunan Kelurahan Sea Kecamatan Malalayang tanpa perlawanan,” katanya.
Setelah diamankan, tim langsung membawa Jo ke Kota Bitung untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, dia kita jerat dengan pasal 351 (2) ancaman hukuman 5 tahun subsider 351 (1) dan psl 2 (1) UU Darurat Nomor 12/1951 ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.
(abinenobm)