Bitung—Upaya pihak Polsek Bitung untuk menangkap para pelaku penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa membuahkan hasil. Buktinya, bukan hanya MP alias Sandra (32) warga Kelurahan Bitung Barat I, SL alias Sendy(24) dan SAP alias Orin (14) yang berhasil diamankan, tapi IY alias Ivon (29) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa juga berhasil diamankan karena diduga ikut terlibat.
“Semua pelaku penganiayaan sudah diamanakan. Jadi jumlahnya ada 4 orang pelaku sesuai dengan keterangan korban dan para tersangka. Dan saat ini mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bitung Tengah, Kompol Alfianto, Senin (16/7).
Alfianto sendiri menjelaskan, Sandra, Sendy dan Orin berhasil diamankan Kamis (12/7) malam usai melakukan penganiayaan pada sore harinya. Sedangkan Ivon diamankan nanti hari Sabtu (14/7) usai pihaknya mengambil keterangan dari ketiga pelaku.
“Ke-4nya kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 (1) KUHP tentang melakukan perbuatan Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terharap orang dan atau perlindungan anak. Serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban baru berusia 14 tahun,” katanya seraya menambahkan untuk ancaman UU perlindungan anak saja 15 tahun penjara belum lagi dua pasal lainnya.(enk)