Manado, BeritaManado.com – Warga Kota Manado dihebohkan oleh peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, pada Minggu 21 Juli 2024 kemarin.
Peristiwa tersebut heboh usai postingan warga di media sosial yang memperlihatkan terduga pelaku yang terkena amuk warga saat akan diamankan pihak kepolisian.
Dalam press rilis di Mapolresta Manado, Senin (22/7//2024) terungkap motif pembunuhan disebabkan teguran korban selaku pemilik indekos kepada anak kos yang melakukan pesta miras.
“Korban meninggal dunia diketahui berinisial MRE (32) warga Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, sedangkan pelaku inisial AM alias Dika (28) warga Paal 2, Kota Manado”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Disampaikan Kompol May, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, dalam kasus tersebut Polisi ikut mengamankan lima orang saksi.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di kos-kosan milik salah satu temannya.
Kemudian pelaku hendak meminjam teko untuk mencampur minuman keras kepada korban yang merupakan penjaga kos-kosan tersebut.
“Pelaku dan rekan-rekannya sudah dipengaruhi miras karena sebelumnya mereka sudah pesta miras di Kelurahan Wonasa. Mereka kemudian kembali ke kosan untuk melanjutkan miras. Pelaku hendak meminjam teko atau ceret namun tidak diberikan oleh korban dan balik melarang adanya pesta miras di kosan tersebut,” beber Kompol May Diana.
Usainya terjadi cek-cok dan adu mulut hingga pelaku kemudian menikam korban di bagian perut hingga menembus paru-paru korban.
Berawal saat kami menerima laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam melalui Call Center 112. Selanjutnya Polsek Sario dengan Tim Delta Polresta Manado mendatangi TKP. Di sana ternyata korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dengan kondisi meninggal dunia,” ungkap Kompol May Diana.
Diketahui, Polisi mengenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun kepada pelaku.
“Kami dari Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras. Karena setiap ada kasus penganiayaan hingga penikaman dilakukan oleh oknum yang sudah mengkonsumsi minuman keras,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan