Franny Sengkey (kanan) anggota Panwas Minsel
Amurang – Anggota Panwaslu Minahasa Selatan (Minsel) Franny Sengkey menegaskan bahwa tak dipungkiri potensi kerawanan money politik pada tahapan kampanye cukup tinggi.
Meski dalam aturan tidak memperinci pelanggaran money politik oleh pasangan calon pada Pilkada, khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan.
Namun pihaknya menseriusinya dengan menerima laporan masyarakat beserta bukti-bukti, temasuk unsur Pers bisa juga melaporkan jika ada terjadi money politik.
“Nah, jika untuk money politik ini kita bisa masuk ke ranah hukum. Karena dalam aturan Pemilukada tidak tertulis secara rinci seperti apa bentuk money politik itu. Jadi kita akan bawa ke ranah hukum. Nantinya bukan lagi pemberi yang dikenakan sanksi, melainkan penerima,” ujar Sengkey.
Lanjut dia, jika money politik ini perlanggaranya ke ranah hukum maka tentunya pihak penegak hukum bisa membedah lebih dalam lagi uang yang diberikan itu berpotensi mengganggu pemilih atau membuat pemilih teriming-iming uang maka memilih calon yang memberikan uang tersebut.
“Nah, ini-kan menimbulkan pelanggaran hukum disini karena baik pemberi dan penerima mempengaruhi hak seseorang dalam berdemokrasi,” jelasnya.
Sengkey juga meminta Pers Minsel mampu membantu mengawasi guna suksesnya Pilkada Minsel sampai pada pokok Pilkada yakni pada saat pencoblosan dan penghitungan suara. (sanlylendongan)