
Minsel, BeritaManado.com – Pekerjaan perkerasan jalan kebun di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga bermasalah.
Berlokasi di perkebunan Maasing Rumpo, pekerjaan bersumber dari anggaran dana desa (Dandes) Tahun 2022.
Terindikasi, jalan tersebut yang dikerjakan Bulan Januari 2023, menggunakan alat berat dan tidak melalui pembahasan di desa.
Dari informasi, sumber anggarannya pun menggunakan sisa dana Covid-19 Desa Paslaten Satu.
Warga Desa Paslaten Satu, Lexi Rembang, kepada wartawan BeritaManado.com membenarkan jika pekerjaan jalan itu menggunakan alat berat.
“Kami yang ada di situ cuma formalitas,” ungkap Lexi.
Sementara, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Satu, Meike Goni saat dihubungi lewat telepon membenarkan jika kegiatan itu dari sisa anggaran Dana Desa tahun kemarin.
“Pekerjaan itu saya tinggal melanjutkan dari Hukum Tua sebelumnya,” kata Meike.
Menurut Meike, informasi yang diterima dirinya dari Sekretaris Desa dananya merupakan sisa dari Dana Covid-19.
“Itu Dana Covid dan sudah dibahas untuk dialihkan makanya dibangun jalan sepanjang 100 meter tahun lalu,” ujarnya lagi.
Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Efer Poluakan, pada Senin (13/03/2023) membenarkan jika Dana Covid-19 tahun kemarin bisa dialihkan ke kegiatan lain.
“Karena Covid-19 sudah beralih dari Pandemi ke Endemi, maka dana sisa yang belum dibelanjakan desa kami usulkan untuk digunakan di kegiatan lain,” kata Efer.
Namun menurutnya, tidak semua kegiatan bisa dilakukan dari sumber dana ini dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan Posyandu dan Ketahanan Pangan. Hanya dua kegiatan itu yang bisa,” pungkas Efer lagi.
Dirinya pun meminta Hukum Tua/Penjabat Hukum Tua agar jangan menggunakan Dana Desa sesuai keinginan, tapi harus dibahas dulu dalam rapat bersama di desa.
TamuraWatung